Find Us On Social Media :

Ini Makna Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental

By Tatik Ariyani, Kamis, 10 Juni 2021 | 17:29 WIB

Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental merupakan norma tertinggi dalam negara.

Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.

Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasila merupakan cita hukum Indonesia.

Cita hukum merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.

Baca Juga: Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Diwujudkan dalam Sikap Mental

Menurut As'ad Said Ali dalam Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari norma dasar negara yang fundamental yang tidak dapat diubah, sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar kendati sulit, dapat diubah dengan prosedur dan tata cara tertentu.

Sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.

Baca Juga: Begini Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang Dulu Tidak Diperingati