Find Us On Social Media :

Baru Seminggu Melahirkan, Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali, Akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi, Memangnya Apa Kejahatan yang Dilakukannya?

By Mentari DP, Rabu, 7 April 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh.

“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe."

"Ini karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.

Dia menyebutkan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk.

Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan."

"Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Doni, hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.

(kompas.com/Masriadi)

Baca Juga: Sukses Jalan Kaki dari Sragen ke Jakarta untuk Bertemu Presiden Jokowi, Kini Ibu Ini Jual Soto Rp1.000 per Porsi, Tiap Jumat Malah Bagi Soto dan Es Teh Gratis, 'Bayar Cukup Dengan Doa'