“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe."
"Ini karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.
Dia menyebutkan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk.
Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan."
"Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.
Dengan demikian, kata Doni, hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.
(kompas.com/Masriadi)