Find Us On Social Media :

Baru Seminggu Melahirkan, Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali, Akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi, Memangnya Apa Kejahatan yang Dilakukannya?

By Mentari DP, Rabu, 7 April 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh.

Rencanannya, ia dicambuk setelah 120 hari atau tiga bulan setelah melahirkan.

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” Doni.

Menurut Doni, RS akan dijadwalkan tersendiri untuk mendapat ekskusi cambuk.

Apa yang dilakukan wanita ini sehingga dia menerima hukuman cambuk?

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (7/4/2021), ternyata wanita ini dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.

Sebelumnya, tiga terpidana kasus perzinahan, ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Mereka dicambuk karena melakukan perbuatan zina berdasarkan vonis yang dibacakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

 

Baca Juga: Aliran Air Mendadak Masuk ke Rumah hingga Setinggi Dada Orang Dewasa, Korban Banjir Bandang di NTT Mengaku Gendong Anak Sambil Berjalan di Dalam Air, 'Kami Terus Berdoa'