Penulis
Intisari-Online.com - Sebuah rekaman video memperlihatkan aksi nekat seorang pria di Bogor sedang bergelantungan di tiang pinggir jembatan jalur kereta api (KA).
Video tersebut diketahui terjadi tepatnya di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (31/10/2020). Dalam video itu, mulanya terlihat sebuah sepeda motor bebek warna hitam diletakkan berbaring tepat di pinggir jembatan rel.
Sepeda motor itu bahkan hampir jatuh ke bawah lantaran tak ada pembatasan jembatan.
Kondisi jembatan itu sendiri terlihat sangat tinggi dan di bawahnya jurang.
Tak lama kemudian, menyusul seorang pria terekam sedang bergelantungan di sebuah tiang yang berada sedikit keluar dari rel.
Usut punya usut, sepeda motor yang ada di pinggir rel tadi itu diduga milik pria tersebut.
Rupanya pria yang bergelantungan tersebut adalah pengendara sepeda motor yang hendak melintas sebelum kereta datang.
Namun sayangnya, pria itu terjebak bersama sepeda motornya hingga ia nekat bergelantungan di sebuah tiang di jembatan jalur rel kereta.
"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingati pria bergelantungan dalam video tersebut.
Video berdurasi 10 detik tersebut kemudian viral di media sosial dalam akun Instagram milik @jalurnambo
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati.
Baca Juga: Dikadali Pasiennya Sendiri, Seorang Dokter Beli 'Lampu Aladdin' Seharga Mobil Ferrari, untuk Apa?
Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun tersebut.
Merespons kejadian membahayakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan aksi nekat tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Warga masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki dan tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktifitas.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA.
Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pria di Bogor Bergelantungan di Tiang Jembatan Jalur Rel Kereta Api"