Find Us On Social Media :

Predator Seksual yang Dulunya Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana, Simak Bagaimana Kejahatannya Cabuli Anak-anak

By Maymunah Nasution, Senin, 5 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok berinisial SPM diamankan karena mencabuli anak-anak di bawah umur.

Intisari-online.com - Melansir Kompas.com, proses persidangan terhadap SPM (45), mantan pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok resmi dimulai.

Ia disidang karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok Senin 5/10/2020 hari ini.

"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Padahal Usianya Masih 5 Tahun, Bocah Ini Dengan Kejam Dijuluki 'Predator Seks' oleh Pihak Sekolah Hanya Karena Hal Ini

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.

"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Sejak 2009 Perkosa Gadis 10 Tahun Lebih Muda Dari Usianya, Pemuda Predator Seks Ini Sampai Jadikan Seorang Gadis 'Layaknya Mainan Seks' Karena Diperkosa Setiap Hari, Bikin Bergidik!