Find Us On Social Media :

Pilpres Amerika Tinggal 1 Bulan Lagi, Bagaimana Jika Calon Presiden atau Presiden Terpilih Meninggal? Begini Aturan Hukum AS Dalam Tangani Skenario Terburuk Itu

By Mentari DP, Minggu, 4 Oktober 2020 | 12:40 WIB

Joe Biden dan Donald Trump.

Intisari-Online.com - Setelah dinyatakan positif terinfeksi corona (Covid-19), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang menjalani isolasi.

Dilaporkan presiden berusia 74 tahun itu tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Militer.

Alasannnya karena Trump memiliki gejala ringan.

Hanya saja, karena diagnosis itu, maka Trump kemungkinan besar tidak bisa mengikuti kampanye di minggu-minggu terakhir sebelum pilpres.

Baca Juga: Kondisi Trump Belum Jelas Pasca Terinfeksi Covid-19, Investor Mulai Siap-siap Jika Joe Biden Menang Pilpres Amerika Serikat, 'Trump Kehilangan Waktu'

Ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang terjadi jika seorang calon presiden atau presiden terpilih meninggal atau menjadi tidak berdaya.

Berikut aturan hukum AS dan aturan partai menangani skenario tersebut.

1. Apakah pemilu 3 November bisa ditunda?

Ya, tapi itu sangat tidak mungkin terjadi. Konstitusi AS memberi Kongres AS kekuatan untuk menentukan tanggal pemilihan.

Di bawah undang-undang AS, pemilihan berlangsung pada hari Selasa pertama setelah Senin pertama bulan November, setiap empat tahun.

Baca Juga: Diabaikan oleh Anwar Ibrahim, Mahathir Mohamad Batal Angkat Anak Didiknya Itu Jadi Perdana Menteri Malaysia Berikutnya, 'Dulu Saya Berjanji, Kini Saya Tidak Tahu'