"Prinsip piagam PBB yang tampaknya tidak dipahami Vanuatu, menetapkan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial," ujarnya.
Provinsi Papua, dan Papua Barat merupakan bagian Indonesia yang tidak dapat ditarik kembali sejak 1945.
"Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh PBB dan masyarakat internasional beberapa dekade yang lalu.
"Dalam final ini tidak dapat diubah dan permanen," pungkasnya.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia dalam Sidang Umum PBB: Vanuatu Jangan Ikut Campur Urusan Papua"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini