Find Us On Social Media :

Pantas Banyak yang Mau Jadi Anggota TNI atau Cari Pasangan Prajurit, Ternyata Segini Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ada Tunjangan Beras hingga Lauk Pauk

By Mentari DP, Minggu, 27 September 2020 | 09:23 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Intisari-Online.com - Apakah Anda ingin menjadi  anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)?

Banyak pemuda Indonesia yang ingin menjadi anggota TNO.

Alasannya ada banyak. Karena cita-cita, karena kesukaan, serta hal lainnya.

 

Jika Anda berhasil menjadi anggota TNI, maka Anda akan mendapat banyak fasilitas.

Baca Juga: Covid Hari Ini 27 September 2020: Pasien Sembuh di Tanah Air Hampir 200.000 Orang, Tapi Nyaris 1 Juta Orang di Dunia Tewas Akibat Virus Corona

 

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Baca Juga: Heboh! Banyak Orang Terima Notifikasi BRI Soal Uang Transferan Rp2,4 Juta, Ternyata Dari Sini Asal Uang Tersebut

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri. 

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota.

Keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Baca Juga: Ditipu di Malaysia, Pria Ini Jalan Kaki Masuki Hutan Nunukan yang Dipenuhi Binatang Buas Selama 8 Hari, Hanya Makan Garam dan Vetsin, Begini Kondisinya Ketika Ditemukan Warga

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yakni Rp 60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Bukan Perang Dunia 3, Gegara Trump Tuduh China 'Infeksi Dunia', Sekjen PBB Wanti-wanti AS-China Akan Hadapi Perang Dingin Jilid 2

 

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007. Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. 

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni:

- Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

- Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

- Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan

- Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

Baca Juga: Muak Terus-menerus Diejek oleh Trump, China Malah Lontarkan Olok-olok Soal Ketidakbecusan AS Ini, Dijamin Bikin Trump Makin Naik Pitam

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Baca Juga: Belum Ada Vaksin, 24 Juta Orang Sudah Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Ternyata Konsumsi Jenis Vitamin Ini Bisa Selamatkan 52% Pasien dari Kematian

 

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp900.000 per bulan. 

Gaji TNI Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

(Muhammad Idris)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI")

Baca Juga: Ekonominya Bobrok Karena Virus Corona, Lalu Uang Mereka Tak Cukup Bantu Rakyatnya, Timor Leste Tega Kadali Petani dengan Beri Nasi Impor Rusak