Sementara saudara laki-laki Ali yang berusia empat tahun, Ahmad, selamat dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pengadilan mengatakan "tindakan Ben-Uliel direncanakan dengan cermat, dan berasal dari ideologi radikal yang dia pegang dan rasisme".
Dikatakan hukuman itu "mendekati hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum".
Namun, keluarga Dawabsheh mengatakan tidak ada hukuman penjara yang bisa menebus kejahatan tersebut.
Kakek balita itu, di pengadilan mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan itu membuatnya "tidak bersukacita".
"Itu tidak akan mengembalikan keluarga saya," kata Hussein Dawabsheh.
"Apa yang akan diberikan keputusan pengadilan kepada saya? Apa yang akan diberikannya kepada Ahmad? Itu tidak akan mengembalikan apa pun kepadanya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ben-Uliel akan menghabiskan minimal 15 tahun di balik jeruji besi terhitung dari penangkapannya pada tahun 2015.
Pengadilan juga memerintahkan dia untuk membayar hampir satu juta shekel ($ 290.000) sebagai kompensasi.