Penulis
Intisari-Online.com - Kasus-kasus Covid-19 masih terus dilaporkan di Indonesia.
Penyakit ini disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
SARS-CoV-2 ini merupakan virus corona jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
Sebelumnya, ada setidaknya dua jenis virus corona yang dapat menyebabkan penyakit dengan gejala berat, seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Baca Juga: Akun Pria Ini Diblokir Facebook Karena Live Streaming Proses Kematiannya
Adapun tanda dan gejala umum infeksi Covid-19 antara lain adalah gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas.
Sementara, masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari.
Akan tetapi, gejala dan masa inkubasi pada setiap orang bisa jadi berbeda.
Setidaknya, ada tiga klasifikasi gejala Covid-19, yaitu:
- Gejala ringan
- Gejala sedang
- Gejala berat.
Masing-masing gejala memiliki manajemen penanganan yang berbeda.
Dengan perkembangan virus corona yang masih menyebar dan penularannya kian meluas, penting memahami seperti apa gejala ringan, sedang, dan berat pada mereka yang terinfeksi virus corona.
Simak, ini rinciannya!
Baca Juga: Smartphone China Menguasai 70 Persen Pasar di Indonesia, Samsung Dikepung!
Gejala ringan
Mengutip Tanya Jawab Seputar Virus Corona yang disusun oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, USAID, dan Germas, Mei 2020, gejala ringan di antaranya:
- Demam ≥38 derajat celsius
- Batuk Nyeri tenggorokan
- Hidung tersumbat
- Malaise
Pasien dengan gejala ringan juga seringkali menderita gejala flu dan merasa mudah lelah serta sakit kepala.
Ciri khas dari gejala infeksi ringan adalah tidak adanya sesak napas atau gangguan pernapasan berat.
Gejala-gejala ini pun biasanya mereda dengan sendirinya dalam waktu 7-10 hari.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu; Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin K, Masalah Jantung!
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menunjukkan gejala ringan, berikut adalah langkah penanganannya:
- Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria
- Pada kasus gejala ringan, tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR
- Pemantauan dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi
- Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai Covid-19, pencegahan penularan, tata laksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lainnya
- Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat
- Pasien gejala ringan dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
Mayoritas pasien dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap kecuali ada kekhawatiran tentang kemungkinan terjadi perburukan yang cepat dan sesuai pertimbangan medis.
Pasien dengan gejala ringan dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
Selain itu, juga dapat dirawat di Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat terutama bagi pasien yang dapat mandiri/self handling selama dirawat.
Gejala sedang
Gejala sedang Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Demam ≥38 derajat celsius
- Sesak napas, batuk menetap dan sakit tenggorokan
- Pada anak, batuk dan takipneu
- Anak dengan pneumonia ringan mengalami batuk atau kesulitan bernapas dan napas cepat, frekuensi napas:
Selain itu, dapat juga disertai diare, mual dan muntah, sakit kepala, mulut kering, badan terasa nyeri dan linu, serta nafsu makan yang berkurang.
Penderita gejala sedang mungkin masih mampu melakukan berbagai aktivitas, tetapi tubuh mudah merasa lemas.
Gejala ini biasanya berlangsung lebih lama dari gejala ringan, yaitu sekitar 7-14 hari.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menunjukkan gejala ringan, berikut adalah langkah penanganannya:
- Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria
- Pada kasus gejala sedang, tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR
- Pemantauan dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi
- Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai Covid-19, pencegahan penularan, tata laksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lainnya
- Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat
- Pasien gejala sedang dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
Pasien dengan gejala sedang dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
Selain itu, juga dapat dirawat di Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat terutama bagi pasien yang dapat mandiri/self handling selama dirawat.
Gejala berat
Sementara, gejala infeksi berat Covid-19 biasanya ditunjukkan dengan tanda-tanda berikut:
- Demam ≥38 derajat celsius yang menetap
- Ada infeksi saluran napas dengan tanda-tanda peningkatan frekuensi napas (>30x/menit) hingga sesak napas (respiratory distress), batuk
- Penurunan kesadaran
- Dalam pemeriksaan lanjut, ditemukan saturasi oksigen <90% udara luar
- Dalam pemeriksanan darah, leukopenia, peningkatan monosit, dan peningkatan limfosit atipik
- Penderita juga dapat mengalami nyeri dada, bibir, kulit, dan wajah tampak kebiruan, kulit pucat dan keringat dingin, dada yang berdeba-debar, dan pusing atau sakit kepala berat.
Jika tidak segera ditangani, penderita Covid-19 gejala berat berisiko tinggi terkena komplikasi berbahaya seperti gagal napas, hipoksia, atau kekurangan oksigen dan syok.
Untuk kasus gejala berat, berikut adalah alur penanganannya:
- Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria
- Pada kasus gejala berat/kritis, pengambilan spesimen dilakukan untuk follow up pemeriksaan RT-PCR dilakukan di rumah sakit
- Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas laboratorium setempat yang berkompeten dan berpengalaman baik di fasyankes atau lokasi pemantauan
- Pemantauan dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi
- Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai Covid-19, pencegahan penularan, tata laksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lainnya
- Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat
- Bila terjadi perbaikan klinis, maka untuk follow-up pasien, dilakukan pengambilan swab 1 kali yaitu pada hari ketujuh untuk menilai kesembuhan
- Dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan, tetap meakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19 dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Pasien dengan gejala berat dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Gejala Ringan, Sedang, dan Berat pada Pasien Covid-19"