Find Us On Social Media :

Hanya Karena Tidak Memperbolehkan Pergi ke Pulau Dewata, Nasib Mahasiswi S2 Ini Harus Berakhir Tragis Dibunuh Kekasih dan Dibuat Seperti Bunuh Diri

By Maymunah Nasution, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Intisari-online.com - Nasib tragis sambangi seorang wanita mahasiswi S2 berinisial LNS (23).

LNS ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya, R (22) di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Oleh Satreskrim Polres Kota Mataram, R ditetapkan sebagai tersangka pembunnuhan LNS.

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Baca Juga: 'Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu,' Lolongan Berkhianat Terhadap Palestina Seakan Tak Dihiraukan, Israel dan Uni Emirat Arab Menyongsong Masa Depan Optimis

Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Baca Juga: Sebelum Menghembuskan Napas Terakhirnya, Agung Hercules Pernah Larang Daus Mini untuk Tidak Makan Makanan Sejuta Umat Ini, 'Itu Enggak Sehat'

"Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.

Baca Juga: Bocoran Sedikit Dokumen Rencana Pentagon, Ungkap 'Konsep Perang Bersama' Berpuluh-puluh Tahun Mendatang, Tapi Justru Punya Kelemahan Sederhana yang Fatal Ini

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.

Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

Baca Juga: Saat Ditilang, Polisi Sebut Pemuda Ini Miliki Plat Nomor Paling Cantik di Dunia, Ternyata Ada Cerita Unik untuk Mendapatkannya

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Meninggal Muda Karena Kanker Payudara, Makanan Kesukaan Renita Sukardi Ini Bisa Jadi Penyebab Utamanya, Hati-hati!

(Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini