Find Us On Social Media :

Hanya Karena Tidak Memperbolehkan Pergi ke Pulau Dewata, Nasib Mahasiswi S2 Ini Harus Berakhir Tragis Dibunuh Kekasih dan Dibuat Seperti Bunuh Diri

By Maymunah Nasution, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi pembunuhan

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Meninggal Muda Karena Kanker Payudara, Makanan Kesukaan Renita Sukardi Ini Bisa Jadi Penyebab Utamanya, Hati-hati!

(Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini