Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 2 Agustus 2020: Kasus di Tanah Air Tembus 111.455, Presiden Jokowi Beri 3 Arahan, Khususnya di Zona Merah

By Mentari DP, Minggu, 2 Agustus 2020 | 17:30 WIB

ilustrasi virus corona.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Kasus Covid-19 di Tanah Air tersebar di 478 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga menyusul angka kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus bertambah.

Arahan tersebut dikeluarkan Presiden saat mengevaluasi penanganan Covid-19 pada awal pekan lalu.

"Ada tiga arahan pada saat itu, yang pertama adalah tetap mengintegrasikan antara ekonomi dan kesehatan," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti dalam diskusi virtual pada Minggu (2/8/2020).

Kendati penanganan Covid-19 tetap mengintegrasikan antara faktor ekonomi dan kesehatan, kata Brian, namun Presiden menegaskan bahwa faktor kesehatan tetap menjadi prioritas.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur.

Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.

Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi.

Baca Juga: Semakin Kisruh di Laut China Selatan, Negara-negara Ini Ternyata Punya Nyali Besar dan Siap Angkat Senjata Lawan China