Penulis
Intisari-Online.com - Kasus pencurian semakin marak terjadi.
Umumnya, pelaku pencurian mempunyai motif ingin mengambil barang berharga.
Alasan ekonomi pun sering disebutkan oleh para pelaku.
Namun pelaku pencurian rumah yang satu ini berbeda. Apa motifnya?
Dilansir darijatim.tribunnews.com pada Minggu (12/7/2020), anggota Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto KotaKota berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah H Riyanto di Lingkungan Trenggilis Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Pelaku bernama Imam Basori (38) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Prajuritkulon Kompol M Puji, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di rumah korban pada Jumat 10 Juli 2020.
Ia mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah mantan majikannya tersebut.
"Motif pencurian yaitu pelaku merasa sakit hati."
"Ini karena diberhentikan sebelum bulan puasa oleh korban sehingga merencanakan melakukan pencurian," ungkapnya.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah korban.
Modus pencurian yakni pelaku menggandakan kunci rumah saat masih bekerja di rumah majikannya.
"Pelaku beraksi setiap hari jumat saat korban melaksanakan ibadah salat Jumat.” terangnya.
Menurut dia, pelaku melakukan pencurian 10 kali di rumah korban dan menggasak uang tunai senilai Rp 8 juta.
"Pelaku juga mencuri peralatan bengkel las milik korban dan terakhir kedapatan mencuri lagi di dalam rumah korban," ucapnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku beraksi mencuri di rumah korban.
Secara bersamaan anggota Polsek Prajuritkulon yang melaksanakan patroli saat memberi imbauan wajib pakai masker di dekat lokasi kejadian mendapat laporan pencurian.
"Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan berhasil ditangkap saat berusaha kabur melalui genteng," pungkasnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Mio Soul 125 warna merah L 4882 XG, tiga buah kunci rumah atau duplikat dan uang tunai Rp.150 ribu.
Di sisi lain, Panit Reskrim Ipda Umam bersama anggota Reskrim dan Sabhara membawa pelaku untuk menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda KotaMojokerto.
“Hasil rapid tes pelaku adalah non reaktif, kita lakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya."
"Karena saat ditangkap sempat kontak dengan puluhan warga dan anggota," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
(Mohammad Romadoni)
(Artikel ini telah tayang diTribunjatim.comdengan judul "Kelakuan Pria Asal Mojokerto Curi di Rumah Mantan Majikan Tiap Jumat, Terkuak Motif Sebenarnya")