Find Us On Social Media :

Dinilai Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara yang Menjanjikan, BPJS Kesehatan Naik dan 2 Pajak Ini Mulai Berlaku per 1 Juli 2020

By Mentari DP, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:35 WIB

BPJS Kesehatan.

Intisari-Online.com - Terhitung 1 Juli 2020 kemarin, ada sejumlah pajak yang muali diberlakukan.

Walau Indonesia masih mengalami pandemi virus corona (Covid-19), nyatanya ada beberapa pajak yang dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (2/7/2020), setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan.

Yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.

Baca Juga: Kebangetan, Tak Hanya Laut China Selatan, China Juga Berniat Klaim Kutub Utara Jadi Miliknya, Ternyata Mereka Mengincar Hal Ini

1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.

Dilansir Kompas.com pada Kamis (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Token Listrik Gratis Hingga September 2020? Begini Langkah-langkah yang Harus Anda Lakukan