Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.
Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK.
Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.
“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu.
"Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.
Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.
Benny Tjokro juga membuat pernyataan terbaru yang ditulis dan diserahkan kepada Bob Hasan, salah seorang tim kuasa hukumnya.