Tindakan China Makin Semena-mena di Laut China Selatan, Indonesia Ternyata Tak Tinggal Diam, Sudah Lakukan Tindakan Ini Untuk Ikut Menentang China

Afif Khoirul M

Penulis

Dalam sepucuk surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Indonesia menolak klaim Laut China Selatan, dan tindakan ilegal Tiongkok.

Intisari-online.com - Sejauh ini China terus melakukan aktivitas yang dinilai ilegal di Laut China Selatan.

Langkah itu dinilai melanggar batas kedaulatan banyak negara, pasalnya, Laut China Selatan merupakan Zona Ekonomi Eklusif, di mana negara sekitarnya memilki bagian di dalamnya.

Namun, klaim sepihak yang dilakukan China membuat banyak negara bereaksi keras.

Bahkan Indonesia, ternyata sudah melakukan tindakan untuk mengecam tindakan kontradiktif yang dilakukan Tiongkok.

Baca Juga: Tak Bisa Dianggap Remeh, Kapal Perang Indonesia Ini Pernah Bikin Angkatan Laut Malaysia Kelabakan, Seruduk Kapal Musuh Sampai Rusak Parah di Perairan Ambalat

Media Vietnam 24h.com.vn megutip The Jakarta Post, menerbitkan artikel bagaimana Indonesia berpartisipasi dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan.

Indonesia, dikatakan sudah menyuarakan kerpihatinannnya atas Laut China Selatan ke PBB.

Dalam sepucuk surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Indonesia menolak klaim Laut China Selatan, dan tindakan ilegal Tiongkok.

Catatan diplomatik yang diajukan Indonesia kepada PBB tertanggal 26 Mei mengacu pada 3 catatan, namun tidak dijelaskan rincinya.

Baca Juga: Pasien Harian Covid-19 di Jatim Meningkat, Ahli Sebut Justru Salah Satu Penyebabnya Adalah Hal Baik, Bahkan Bisa Dicontoh Daerah Lain, Mengapa?

Sebelumnya, China menolak klaim zona ekonomi eklusif atau landas kontinen sehubungan dengan Kepulauan Spratly.

Pada saat yang sama, garis sembilan putus-putus yang menyiratkan klaim atas hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional.

Bertentangan dengan konvensi PBB tentang hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS).

Catatan ini belum pernah terjadi sebelumnya, sementara Malaysia juga mengajukan permohonann perpanjangan landas kontinen pada 2009.

Indonesia, menolak klaim Laut China Selatan berdasarkan Pasal 9D/ hak bersejarah hukum internasional.

Pada 31 Mei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengonfirmasi informasi ini, dan meminta China sepenuhnya mentaati hukum internasional dan UNCLOS 1982.

Baca Juga: Menggegerkan, 'Mbah Gambreng' 65 Tahun Ini Nikahi Anak Angkatnya Pemuda yang Baru Berusia 24 Tahun: 'Senang Sama Senang, Mau Apa Lagi'

Sementara itu, pada awal tahun ini China dan Indonesia memiliki ketegangan diplomatik, ketika penjaga pantai Tiongkok dan kapal penangkap ikan beroperasi di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia, di Laut Natuna Utara.

Pada Konferensi Pers 4 Juni, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menunjukkan Klaim Kedaulatan China bisa memperngaruhi Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.

Pemerintah Indonesia selalu konsisten dalam posisinya dan mendesak semua pemangku kepentingan untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang bisa merusak kepercayaan bersama.

Hal itu bisa meningkatkan ketegangan di wilayah itu, sehingga negosiasi kode etik dari laut Timur sedang berlangsung.

Faktanya, nota yang dikirim Indonesia ke PBB adalah yang terbaru setelah Malaysia pada Desember lalu, tentang klaim kedaulatan Beijing.

Malaysia juga mengecam tindakan China atas klaim sepihak Laut China Selatan.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Penyebab Harga Gula Masih Meroket dan Belum Tampak Akan Turun, Simak Selengkapnya

Pada saat itu, Malaysia menyerahkan kepada Komisi Batas Landas Kontinental dari landas kontinen yang diperluas di Laut China Selatan.

Sebuah langkah yang langsung ditentang Beijing di PBB karena dianggap merugikan China.

Ini adalah permintaan pribadi Malaysia, setelah Vietnam dan Malaysia pernah mengajukan bersama pada 2009.

Kurang dari tiga bulan kemudian, Filipina juga mengirimkan nota diplomatik yang menentang China, sebagai respon atas langkah Malaysia.

Artikel Terkait