Tanpa Keadilan dan Bukti yang Jelas, 4 Wartawan Yaman Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Lima Tahun Dipenjara

Tatik Ariyani

Penulis

Intisari-Online.com -Lebih dari 150 kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers meminta PBB untuk membantu membatalkan hukuman mati bagi empat wartawan di Yaman.

Pada tanggal 11 April, pengadilan Kriminal Khusus di ibukota Hana yang dikuasai pemberontak, Sanaa menjatuhkan hukuman mati pada mereka atas tuduhan mata-mata setelah menghabiskan hampir lima tahun di penjara.

Pengacara hak asasi manusia Abdelmajeed Sabra, yang membela para wartawan, menggambarkan hukuman tersebut sebagai "pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum Yaman".

Melansir Aljazeera, Selasa (19/5/2020), keempat wartawan - Abdel-Khaleq Amran, Akram al-Walidi, Hareth Hamid, dan Tawfiq al-Mansouri - ditangkap pada 9 Juni 2015.

Baca Juga: Covid Hari Ini 19 Mei 2020: 5 Kabar Baik Tentang Virus Corona, Jadi Tanda Covid-19 di Indonesia Segera Berakhir?

Saat itu, mereka sedang menggunakan internet di hotel Qasr Al-Ahlam di Sanaa.

Mereka adalah bagian dari kelompok 10wartawan yang ditangkap pada saat bersamaan.

Enam orang lainnya dihukum atas tuduhan yang sama, termasuk "menyebarkan berita palsu dan desas-desus" yang diduga membantu koalisi militer yang dipimpin Arab Saudi yang telah berperang melawan Houthi sejak 2015.

Setelah mengajukan banding, enam wartawan diperintahkan untuk dibebaskan, tetapi sejauh ini hanya satu yang dibebaskan pada bulan April.

Baca Juga: Bikin Netizen Terkesima dengan Transformasi Gigi yang Mengagumkan, Rupanya Wanita ini Sembunyikan Hal yang Tak Kalah Mengejutkan

Jaksa menuduh antara Januari 2014 dan Desember 2015 para wartawan menyiarkan "berita palsu dan jahat" dan propaganda serta mengganggu keamanan publik.

Para wartawan itu juga dituduh "berkolaborasi dengan musuh".

"Tuduhan terhadap wartawan dibuat-buat. Mereka hanya melakukan pekerjaan mereka sebagai wartawan," Khalid Ibrahim, direktur eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia Gulf, mengatakan kepada Al Jazeera.

Baca Juga: Seminggu Menjelang Lebaran, Jokowi Minta Masyarakat Siap-siap Untuk Hidup Normal Namun Berbeda Dari Biasanya, Berikut Panduan Memasuki 'Indonesia Baru'

Pada 2019, Amnesty International menyebut dakwaan itu "palsu".

Kurangnya kebebasan pers

Yaman memiliki salah satu catatan kebebasan pers termiskin di dunia, peringkat 167 pada Reporter without World Press Freedom Index.

Barbara Trionfi, direktur eksekutif dari International Press Institute, mengatakan: "Setelah bertahun-tahun dalam konflik, kebebasan pers telah mengalami kerusakan besar karena kurangnya rasa hormat terhadap supremasi hukum sebagai konsekuensi dari konflik."

Trionfi menambahkan: "Dalam konteks ini, satu-satunya alat yang tersisa untuk advokat kebebasan pers adalah tekanan internasional yang, bagaimanapun, sering dilemahkan oleh perpecahan politik yang disebabkan oleh konflik Yaman."

Daftar 150 kelompok yang menyerukan PBB untuk membantu membebaskan para wartawan termasuk Pusat Studi Strategis Sanaa, Jaringan Jurnalis Wanita Yaman, dan Koalisi Arab Melawan Hukuman Mati.

Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Listrik Diperpanjang Agar Bisa Bantu Masyarakat Kelas Bawah, Tapi Ekonom Ini Justru Peringatkan Hal Ini

Elisabeth Kendall, seorang rekan senior di Pembroke College, Universitas Oxford, menggambarkan kasus-kasus itu sebagai "titik balik yang benar-benar mengkhawatirkan".

"Intimidasi wartawan di Yaman adalah fenomena umum tetapi hukuman mati yang sebenarnya jarang, sampai sekarang setidaknya," kata Kendall kepada Al Jazeera.

Tidak ada pengadilan yang adil

Dalam halaman Facebook-nya, Sabra, pengacara itu, mengatakan bahwa kasus-kasus itu disidangkan tanpa kehadiran pengacara pembela hingga saat hukuman mati dijatuhkan.

Mengomentari hal ini, Kendall mengatakan persidangan tidak dapat dianggap memenuhi standar persidangan yang adil.

"Pengacara wartawan bahkan tidak diberikan akses ke sidang putusan," katanya.

Pada putusan banding pengadilan untuk membebaskan enam wartawan, Kendall mengatakan: "Tidak hanya ini belum dilaksanakan, tetapi mereka telah ditahan selama hampir lima tahun, termasuk periode kurungan isolasi dan dugaan penyiksaan, dan mereka ditahan selama lebih dari tiga tahun bahkan sebelum didakwa."

Baca Juga: Disebut Tipe Virus Corona Indonesia Beda dengan Negara Lain, Apakah Vaksinnya Bakal Berbeda?

Artikel Terkait