Penulis
Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona ini, ada sejumlah kebijakan yang membuat kita tidak bebas.
Salah satunyaPembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Dengan kebijakan PSBB, makamau tak mau berimbas kepada sektor ekonomi masyarakat.
Tak heran, ada banyak karyawan yang PHK,banyak perusahaan yang omsetnya menurun drastis, dan banyak pegawai yang mengalami pemotongan gaji.
Bisa dibayangkan bagaimana mereka yang masih punya cicilan ke lembaga keuangan.
Tentu akan sangat berat melalui pandemi Covid-19 ini.
Tapi ada kabar baik bagi mereka yang punya angsuran ke Pegadaian.
PT Pegadaian (Persero) membebaskan bunga gadai hingga nol persen mulai Jumat (1/5/2020).
Ini berlaku selama pandemi Covid-19, hingga31 Juli 2020 mendatang.
Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, bebas bunga gadai merupakan program Gadai Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Nantinya bunga 0 persen bakal diberikan kepada nasabah yang memiliki pinjaman hingga Rp 1 juta selama 3 bulan. Sebab, nasabah tersebut kebanyakan berasal dari sektor informal yang terdampak Covid-19.
"Ini dilakukan karena kami lihat pegadai di bawah Rp1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor informal yang sangat terdampak Covid-19."
"Itulah alasan kami memberikan relaksasi bunga selama 3 bulan, mulai bulan Mei," kata Kuswiyoto dalam RDP bersama DPR pada Kamis (30/4/2020).
Sasar jutaan nasabah
Kuswiyoto mengatakan, nasabah Pegadaian dengan pinjaman Rp1 juta mencapai 3,5 juta nasabah.
Dengan program bebas bunga gadai, kemungkinan akan terjadi peningkatan nasabah hingga 1,5 juta. Artinya, program ini menyasar 5 juta nasabah.
"Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai," ujar Kuswiyoto.
Sementara program Gadai Peduli yang kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan, yang salah satunya diutarakan untuk pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian.
"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Tak hanya dari pegadaian, sejumlah cara dilakukan oleh Pemerintah.
Seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta yang gencar membagikan sembako.
(Gazali Solahuddin)
(Artikel ini sudah tayang di health.grid.id dengan judul "Anda Nasabah Pegadaian? Berbahagialah, Selama Masa Pandemi Covid-19 Terbebas dari Bunga")