Penulis
Intisari-Online.com - Hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif virus corona (Covid-19) yang terdeteksi di Indonesia.
Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Angka tersebut semakin meningkat karena beberapa warga mudik alias pulang kampung.
Mereka mencoba menghindari daerah zona merah seperti Jakarta dan sekitarnya.
Sayangnya, langkah ini malah membuat pasien virus corona di daerah semakin meningkat.
Dengan alasan itu, pemerintahresmi melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Jalan tol akan ditutup
Karena larangan mudik sudah dikeluarkan, makasalah satu skenario yang diambiladalah menutup akses jalan tol.
Hal ini sempat dikatakanDirektur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi padaenin (20/4/2020) kemarin.
Menurutnya alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik."
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta.
Hukuman bagi warga yang nekat mudik
Senin (20/4/2020) kemarin, ketika muncul opsi larangan mudik,pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.
Bahkan pihak Kemenhubsudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.
Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.
"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," kataDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadidi Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta padaSenin (20/4/2020).
Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.
"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.
Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
(Ihsanuddin/Rully R. Ramli)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik" dan "Ada Opsi Larangan, Warga Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal")