PSBB Jakarta Semakin Ketat! Tak Hanya KRL, Kini MRT Juga Resmi Tak Operasikan 3 Stasiun Ini

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Indonesia hampir mencapai 6.000 kasus.

Padahal DKI Jakarta sudah melakukan kebijakanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.

Mulai dari Jumat minggu lalu, hingga Jumat minggu depan atau per tanggal10 April hingga 23 April 2020.

Melihat hal ini, sejumlah kebijakan lain dilakukan.

Baca Juga: TNI Tembak Mati Sniper KKB, Bukti Bahwa Militer Indonesia Termasuk yang Terkuat di Asia, Pernah 1 Tingkat di Atas Militer Kim Jong Un!

Salah satunya MRT resmi tak beroperasi.

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memperluas pembatasan opersionalnya di tengah penerapanPSBB Jakarta.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, mulai Senin (20/4/2020) pekan depan, MRT tidak melayani atau tidak berhenti di tiga stasiun.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona dan Boleh Tinggal di Rumah, 2 Hari Kemudian Pasien Ini Meninggal Dunia

"Mulai hari Senin, MRT Jakarta tidak berhenti dan tidak memberangkatkan penumpang dari tiga stasiun."

"Yaitu Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi," kata Effendi dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2020).

Selain mengurangi jumlah stasiun yang dilayani, interval waktu kedatangan kereta (headway) juga akan berubah.

"Selang waktu keberangkatan kereta (headway) menjadi 30 menit sepanjang jam operasional," kata dia.

Setelah ada penambahan perubahan itu, kebijakan layanan operasi kereta PT MRT Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

2. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta.

3. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang.

4. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing.

Baca Juga: Nyaris Tembus 6.000 Kasus, Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Virus Corona Terbanyak di Asia Tenggara, Nomor 10 di Benua Asia!

PSBB itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, semua warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat.

Seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Selain MRT, KRL juga direncanakan berhenti beroperasi.

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah berkonsultasi dengan Menteri Luhut.

Sebab, KRL melayani rute Jabodetabek yang menjadi zona merah virus corona di Indonesia.

(Ryana Aryadita Umasugi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "PT MRT Jakarta Tak Operasikan 3 Stasiun mulai 20 April")

Baca Juga: Dari Rumah Sakit yang Diminta Tak Buka Praktek Rutin hingga KRL Berhenti Beroperasi, Ini Kebijakan-kebijakan Baru yang Harus Dihadapi Warga Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Terkait