Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.
Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.
Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.
Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.
Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi. Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.
Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.
Kontributor Bali, Imam Rosidin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 6 Hari karena Pencegahan Covid-19, Nekat Jadi Kurir Ganja"