Find Us On Social Media :

Tak Ada Kapoknya, Baru 6 Hari Bebas karena Pencegahan Corona, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Ganja

By Tatik Ariyani, Rabu, 8 April 2020 | 14:56 WIB

Ilustrasi minyak ganja

Intisari-Online.com - Pada Selasa (7/4/2020), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.

Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Baca Juga: Lebih Baik dari Hand Sanitizer, Dokter Sebut Sabun Apapun Bisa Bunuh Virus Corona, Termasuk Sabun Bayi

Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.

Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Baca Juga: Mengaku Sengaja Terinfeksi Virus Corona, Wali Kota Jerman Ini Rencananya Terpapar 3 Hari Tapi Malah Lebih Lama dari Perkiraan