Tindakan itu dinilai sebagai aksi solidaritas untuk membangun semangat di tengah pandemi global virus corona.
Sebelumnya, pengadilan Jerman pada Februari 2018 berdasarkan laporan DW.com, pernah meminta sebuah masjid untuk berhenti menyiarkan azan dengan alat pengeras suara setelah keluhan datang dari sepasang warga kristen yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid.
Pasangan di kota Oer-Erkenschwick dekat Dortmund itu mengatakan kalau panggilan azan dari masjid dekat rumah mereka telah melanggar hak beragama mereka.
Sejak itu, pengadilan Administratif Gelsenkirchen memutuskan bahwa kota itu belum membenarkan izin penyiaran azan dari komunitas Muslim Turki setempat.
Akan tetapi, pihak masjid masih dibebaskan untuk kembali mengajukan izin.
Miranti Kencana Wirawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Wabah Covid-19, Pemerintah Jerman Izinkan Azan Berkumandang di Masjid"