Find Us On Social Media :

Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk

By Mentari DP, Selasa, 31 Maret 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi alat tes virus corona (Covid-19).

 

Meski begitu, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelumnya Indonesia hanya melarang penerbangan dari beberapa negara dengan jumlah kasus virus corona yang tinggi.

Seperti China, Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas dampak pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference seperti dilansir dari kompas.com.

 

Baca Juga: Ingin Buat Sensor yang Bunyi Saat Tangan Dekat Dengan Wajah untuk Lawan Covid-19, Tapi 2 Magnet Malah Terjebak di Hidung Ilmuwan Ini