Sederet Kebijakan Jokowi yang Harus Anda Ketahui Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Meluasnya Virus Corona, Apa Saja?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijkan yag diharapkan bisa memudahkan masyarakat di tengah pandemi corona.

Intisari-Online.com - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data yang diterima hingga Jumat (27/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dalam 24 jam sejak Kamis (26/3/2020) pukul 12.00 WIB, maka ada penambahan 153 kasus baru.

"Ada 153 kasus baru. Ini memperlihatkan ada penularan penyakit ini di masyarakat kita," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat sore, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Liburan ke Bali, Ini Kronologi Pemain Persib Positif Corona

Di tengah kepanikan masyarakat menghadapi virus corona, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijkan yag diharapkan bisa memudahkan masyarakat di tengah pandemi corona.

Satu diantaranya adalah diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.

Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik untuk masyarkat Indonesia.

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Baca Juga: Selalu Tampil Necis dan Parlente, Selain Sebagai Simbol Perjuangan, Ada Alasan Khusus Ini Mengapa Bung Karno Pakai Peci Selalu Miring

Dilansir Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Positif Covid-19, Ternyata Saudara Ipar yang Tengah Hamil pun Terinfeksi, Ini 8 Hal Seputar Wanita Hamil dan Virus Corona

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank."

"Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

Baca Juga: Yahudi, Kristen, dan Muslim Panjatkan Doa Bersama-sama di Yerusalem, Memohon Wabah Covid-19 Cepat Selesai: 'Kita Semua Berasal dari Akar yang Sama'

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Bahkan, Presiden Jokowi langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.

Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojek Online, Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector: Selama SK Belum Turun Konsumen Harus Bayar Tepat Waktu

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.

3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Presiden juga mengumumkan soal kebijakan pemerintah yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah.

"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirntah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.

Baca Juga: Ini 19 Manfaat Tanaman Obat Daun Seledri dari Melembabkan Kulit Hingga Perangi Kanker

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.

"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Presiden Jokowi Umumkan Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Mudahkan Masyarakat Indonesia"

Artikel Terkait