Penulis
Intisari-Online.com - Abdul Rahman Tuasikal (35), pegawai BRI Unit Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku harus meringkuk di sel tahanan Polres Buru setelah membawa kabur dana nasabah senilai Rp562 juta.
Abdul Rahman melancarkan aksinya sejak Juni 2017. Setelah itu, dia langsung kabur dan menjadi buronan polisi.
Tersangka akhirnya dibekuk setelah polisi berhasil menyadap keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya.
Baca juga:Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
“Tersangka kita tangkap di Jayapura setelah kita berhasil mendeteksi keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP M Ryan Citra Yudha di kantor Polres Pulau Buru, Kamis (19/4/2018).
Rian menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menghadiri acara pegadaian di sebuah hotel di Jayapura pekan lalu.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dipulangkan ke Buru untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Buru.
Menurut Rian, tersangka melancarkan aksi kejahatannya itu setelah pimpinan BRI unit Namrole mempercayakannya untuk memegang kunci penyimpanan uang milik nasabah.
Baca juga:Hasil Mengejutkan Otopsi Para Selebritas Dunia, Ungkap Bagaimana Mereka Meregang Nyawa
Saat itu, pelaku sempat diberikan sejumlah uang untuk disimpan.
“Kejadiannya itu saat menjelang Lebaran 2017 lalu. Jadi waktu itu mau cuti lalu karena tersangka ini orang kedua di BRI unit Namrole, pimpinan bank lalu memberikan kepercayaan kepadanya,” ungkapnya.
Namun saat itu, tersangka menguras uang nasabah yang ada di bank tersebut.
Awalnya tersangka mengambil uang tunai Rp100 juta, setelah itu dia kembali mengambil uang sebanyak Rp400 juta lebih dan langsung kabur.
Baca juga:Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
“Setelah cuti liburan, tersangka tidak lagi masuk kerja. Dari situlah pimpinan bank mulai curiga. Saat dicek, ternyata uang nasabah telah raib,” tuturnya.
Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap pada pekan lalu.
Menurut Rian, dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu kepada wartawan, tersangka mengaku, selain untuk membayar utang, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di Jakarta dan juga membeli barang-barang berharga lainnya.
“Saya juga gunakan untuk berfoya-foya ke Jakarta dan sisanya membayar utang,” pungkasnya. (Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang, Pegawai BRI Kuras Dana Nasabah hingga Rp562 Juta".