Sastra sadar dengan hukum dan mengakui perbuatannya lalu menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kini Sastra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di kantor Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka menyerahkan diri, sudah kita tahan, semua keterangannya sudah kita ambil, ini akan kita proses," kata Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Rabu (18/3/2020).
Sripoku.com, berhasil mewawancarai Sastra untuk mengetahui latar belakang di balik tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Sastra menceritakan, malam kejadian itu ia tidak bisa menahan emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap Kades Sipirli.
Dia mengaku khilaf saat melihat Kades Sipirli berada di atas panggung pada acara resepsi pernikahan warga tersebut.