Find Us On Social Media :

'Jumlah Viewnya Tak Terhitung', Ucap Siswi yang Video Dewasanya Disebar Mantan Pacar, Ini Hukuman Jika Kita Menyebarkan Video Dewasa

By Mentari DP, Rabu, 18 Maret 2020 | 13:35 WIB

Ilustrasi video dewasa.

Tak lama, korban pun melapor ke polisi atas dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video dewasanya selama ini.

Ini bukanlah kali pertama video dewasa disebar oleh mantan pacar atau bahkan oleh pacar sendiri.

Jika Anda memiliki niat menyebarkan video dewasa Anda dengan pacar, teman, atau mantan pacar Anda, sebaiknya hentikan niat itu sekarang.

Sebab, pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.

Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).

Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Sedang Hamil, Vanessa Angel Ditangkap atas Dugaan Narkoba: Ini Dampak Buruk Narkoba bagi Ibu Hamil dan Janin