Find Us On Social Media :

Cerita-cerita Ngeri dari Taman Fatahillah (2): Tidak Bisa Bayar Utang? Masuk Penjara!

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 17 April 2018 | 13:00 WIB

 

Intisari-Online.com – Di abad ke-18 penjara itu selalu penuh.

Jumlah tahanan dalam penjara Raad van Justitie di sana di tahun 1736 tercatat 437 orang.

Perinciannya adalah sebagai berikut: 64 orang dijebloskan ke dalam penjara karena tidak bisa membayar hutang-hutangnya (gijzeling).

Mereka meringkuk (untuk mengutib kata-kata  dr. de Haan) dalam sebuah “lubang gelap" (donkorgat) dan hanya diberi makan nasi dengan air dingin.

Baca juga:Salman Khan, Bintang Film Bollywood yang Divonis 5 Tahun Penjara Karena Membunuh Rusa 20 Tahun Lalu

Baca juga: Taman Neraka Adalah 1 dari 5 Tempat Wisata Unik yang Ada di Dunia, Berani Mengunjunginya?

Dalam 6 buah “kandang" (hok) untuk pria dan 5 buah “kandang" untuk wanita disekap 373 orang.

Lima puluh orang di antaranya adalah tahanan-tahanan kriminil dan yang 333 orang adalah budak-budak.

Mereka dipenjarakan atas perintah majikan-majikannya untuk “mengajar adat" kepada mereka — suatu hal yang memang banyak terjadi di masa itu.

Mengenai orang-orang yang dihukum karena hutang, lama hukuman tidak terbatas. Bisa seumur hidup.

Di tahun 1763 lama hukuman itu dibatasi 6 tahun. Tetapi di tahun 1778 peraturan itu dinyatakan tidak berlaku bagi orang-orang bukan-Kristen.

Di tahun 1774 jumlah tahanan berkurang banyak: hanya 2 orang yang dipenjara karena hutang, 7 tahanan kriminil, 6 tahanan “sipli" (tidak jelas apa yang dimaksudkan) dan 23 budak.

Dr. de Haan meragukan apakah orang-orang tahanan itu hanya di malam hari saja disekap dalam sel dan di siang hari diperbolehkan menghirup udara segar di pekarangan belakang.

Bagaimanapun, laporan-laporan dari tahun 1812 mengatakan bahwa banyak orang tahanan itu menderita Iuka-luka infeksi pada kakinya akibat lamanya kaki mereka tertambat dengan rantai dalam sel.

Tahanan-tahanan itu sebagian besar adalah yang masih menunggu keputusan pengadilan apakah mereka akan dihukum badan ataukah dibuang (verbanning).

Di bawah Stadhuis itu ada dua macam penjara: penjara untuk orang-orang sipil, letaknya di bawah sayap Barat, dan penjara untuk tahanan-tahanan militer (Compagnies boeinen), di bawah sayap Timur.