Find Us On Social Media :

Segera Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Kalau Tidak, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Bakal Dilarang Beroperasi!

By Tatik Ariyani, Jumat, 6 Maret 2020 | 19:12 WIB

Sebuah motor yang istimewa

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau

b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Baca Juga: Mendapatkan Kesempatan Kedua, Bayi Tewas yang Dibuang di Gorong-gorong ini Secara Ajaib Masih Hidup Saat Ditemukan, Saat Dimandikan Sampai Tersenyum Membahagiakan

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat diregistrasi kembali.