Buntut Perkara Tragedi Susur Sungai, Inilah Pasal dan Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka yang Bertanggung Jawab Atas Insiden Susur Sungai di Yogyakarta

Afif Khoirul M

Penulis

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Kwartir Daerah.

Intisari-online.com - Satu dari tujuh saksi yang diperiksa Polda DIY terkait tragedi susur sungai Sempor, yang membuat ratusan siswa hanyut dan menewaskan beberapa siswi SMPN 1 Turi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dalam peristiwa tragedi susur sungai SMPN 1 Turi adalah pria berinisial IYA, menurut keterangan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.

Perkembangan atas penyelidikan kasus susur sungai yang menewaskan beberapa siswa SMPN 1 Turi itu disampaikan pada Sabtu (22/2/2020) sore.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan susur sungai yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Wanita Ini Pernah Gemparkan Dunia Karena Sanggup Berhubungan Intim dengan 1.000 Pria Hanya dalam Waktu Satu Hari, Beginilah Cara Gila Dia Melakukannya

Kabid Humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kabid Humas Polda DIY.

Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Kombespol Yulianto.

Baca Juga: Selama Ini Dikambinghitamkan Sebagai Tempat Asal Corona, Ilmuwan China Temukan Bukti Baru Bahwa Virus Corona Bukan dari Wuhan

Selanjutnya Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.

Proses pemeriksaan

Polda DIY bersama jajaran penyidik kepolisian dari Polres Sleman sebelumnya memang telah mulai memeriksa sebanyak 6 orang pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, terkait susur sungai Sempor yang menghanyutkan dan menewaskan beberapa siswa sekolah tersebut.

Hingga Sabtu siang, belum ada tersangka dalam peristiwa susur sungai berakhir duka tersebut.

Penyidikan itu dilakukan pascakecelakaan yang menimpa ratusan anggota pramuka yang melaksanakan susur sungai di Kali Sempor, Sleman pada Jumat (21/2/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Kwartir Daerah, terkait standar operasional prosedur pelaksanaan Pramuka yang memiliki resiko tinggi.

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona Bukan Berarti Sudah Terbebas Dari Virus Corona, Ilmuwan Ungkap Hal Mengerikan yang Terjadi Pada Pasien yang Sembuh Dari Virus Corona, Ternyata Masih 'Berbahaya'

"Kita sudah lakukan pemeriksaan kwartir daerah tentang bagaimana SOP pelaksaan Pramuka yang punya resiko tinggi.

Sementara pembina pramuka yang sudah diperiksa sebanyak 6 orang.

Pembina yang yang diperiksa yang terlibat dalam kegiatan Pramuka kemarin,"katanya saat Jumpa Pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).

Penyidik juga nantinya akan mengambil keterangan dari peserta susur sungai.

Namun pihaknya perlu berhati-hati, karena kondisi peserta yang masih trauma.

"Penyidikan kami lakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Karena saksi-saksi atau pihak yang terlibat statusnya jelas dan keberadaannya juga jelas,"terangnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan hasil pemeriksaan. Pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Istrinya Mandul dan Berkali-kali Gagal Hamil, Secara Mengejutkan Suaminya Menggantikan Istrinya 'Hamil' dan Melahirkan Seorang Anak, dengan Cara yang Sulit Dipercaya

Tak ada koordinasi

Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Titik Nurdiana menyampaikan bahwa ada 7 pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai di Kali Sempor.

Kesemuanya adalah guru di SMPN 1 Turi.

Meski demikian Titik mengaku tak tahu terkait kegiatan susur sungai yang dilakukan para siswanya dalam kegiatan pramuka tersebut.

Menurut dia, Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah, yang menjadi ekstrakurikuler di SMP N 1 Turi.

"Kegiatan Pramuka memang rutin setiap hari Jumat, dari pukul 14.00 sampai 15.30. Ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai. Semuanya adalah guru SMPN 1 Turi,"katanya saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).

Ia melanjutkan, pembina tidak berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam pelaksanaan susur sungai.

"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama. Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai,"lanjutnya.

"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa,"sambungnya.

Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.

Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.

Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.

"Semoga korban yang belum ditemukan, segera ditemukan,"tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi

Artikel Terkait