Penulis
Intisari-online.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual.
Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:
Baca Juga: 3 Tanda Anda Berlebihan Olahraga dan Cara Menghindarinya, Cek di Sini
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Atas nama Pancasila Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menjelaskan bahwa RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia. Sebab, kata dia, keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Baleg.
Ia mengatakan bahwa proses pembahasan masih panjang. "Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi, Selasa (18/2/2020).
(Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga"