Intisari-online.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual.
Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:
Baca Juga: 3 Tanda Anda Berlebihan Olahraga dan Cara Menghindarinya, Cek di Sini
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.