Penulis
Intisari-Online.com -Petugas Polres Metro Bekasi Kota meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi.
Penangkapan dilakukan Sabtu (7/4/2018) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Perumnas 3, Aren Jaya, Bekasi Timur.
"Komplotan pelaku berjumlah 8 orang. Lima kita tangkap kemarin, tiganya masih DPO, dalam pengejaran.
Para pelaku ini beraksi dengan beberapa modus," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (9/4/2018).
Baca Juga:Dari Luar Terlihat Sederhana, Begini Bagian Dalam Rumah Desainer Versace Ini. Mewah Banget!
Baca Juga:(Foto) Bak Gudang Fashion, Inilah Lemari Seluas 65 Meter Persegi Milik Sosialita Asal Singapura
Pelaku yang diketuai AK (24), dengan anggota FM (23), TF (17), JK (26), dan DW (24) kerap menjalankan aksinya dengan sejumlah modus, salah satunya dengan berpura-pura menjadi pengendara ojek online.
"Pelaku berboncengan dengan rekannya menggunakan pakaian lengkap ojek online Grab.
Jadi orang kira dia baru antar penumpang, tidak curiga.
Begitu kondisi aman, motor incaran diambil," ucap Indarto.
Modus lainnya, pelaku pura-pura tengah berpacaran atau bertamu di sekitar lokasi.
Salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah YT, seorang perempuan yang membantu komplotan ini.
"Selain itu masih ada AD dan DR yang menjadi DPO. Komplotan ini sudah beraksi setahun ini di 50 TKP di Bekasi.
Kadang mereka juga membawa senjata tajam dan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya," ucap Indarto.
Baca Juga:Hanya Butuh Rp100 ribu untuk Makan Setahun, Begini Gaya Hidup Pria ini
Penangkapan kelima tersangka bermula dari laporan masyarakat di sekitar rumah kontrakan komplotan.
Mereka kerap melihat tersangka memakai sepeda motor yang berbeda.
Di sekitar rumah kontrakan tersebut juga terdapat banyak pelat nomor yang dibuang.
"Pelaku mengaku kerap beraksi di wilayah Duren Jaya, Aren Jaya, Margahayu dan Bekasi Jaya.
Baca Juga:Mengerikan! Wanita Rusia Ini Dibalsem Hidup-hidup dan Meninggal dalam Penderitaan Luar Biasa
Pelaku membawa motor milik korban-korbannya ke penadah MD (DPO) di wilayah Karawang.
Uang hasil penjualan motor dibuat untuk berjudi online dan membeli narkoba," ucap Indarto.
"Pengakuan sudah banyak beraksi tapi kita baru dapat 12 dokumen laporan dan baru empat motor yang kita
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Dulu Beratnya 193 Kg, Kini Aria si Bocah Obesitas Sukses Hilangkan Lemak 70 Kg. Begini Hasilnya!
(Setyo Adi Nugroho)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Modus Komplotan Curanmor, Pura-pura Pacaran hingga Jadi Ojek Online"