Find Us On Social Media :

Lucinta Luna Transgender atau Wanita Asli, Bolehkah Jenis Kelamin di KTP Diubah? Ini Jawabannya

By Masrurroh Ummu Kulsum, Selasa, 3 April 2018 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com - Sebuah akun gosip instagram beberapa waktu lalu mengunggah sebuah foto paspor atas nama Muhammad Fatah.

Paspor tersebut diduga milik Lucinta Luna sosok yang viral karena diduga transgender dan melakukan operasi organ intim menjadi perempuan.

Nah, ada yang janggal dalam paspor tersebut dimana jenis kelaminnya tertulis L/M yang berarti laki-laki. 

Apakah Lucinta Luna belum mengubah jenis kelamin di kartu paspornya? 

BACA JUGA: 

Atau sebenarnya bisakah seseorang mengganti status jenis kelaminnya?

Hukum yang Mengatur

Sebuah pembahasan mengenai pergantian jenis kelamin dipertanyakan seseorang dalam Hukumonline.com.

Di Indonesia sendiri pada dasarnya, aturan mengenai pergantian kelamin memang belum khusus.

Namun, ada aturan yang memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan tersebut diterbitkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

Peristiwa penting yang dimaksud meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 

Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.