Penulis
Intisari-Online.com -Daripada mematikansmartphoneatau laptop ketika naik pesawat, coba manfaatkan fitur “Airplane Mode”, sebuah fitur berguna yang tersedia di banyak perangkat elektronik portabel.
Airplane Mode akan menonaktifkan fitur nirkabel di ponsel, laptop atau tablet untuk mematuhi peraturan penerbangan.
Pada sebagian besar perangkat, Airplane Mode dapat diaktifkan dalam menu "Settings".
Dalam mode ini, jaringan selular - suara dan data - dinonaktifkan, seperti Wi-Fi, Bluetooth, GPS dannear-field communication(NFC).
(Baca juga: Seorang Pilot Mengambil Gambar dari Pesawatnya, 10 Situasi Menakjubkan Inilah yang Pernah Dia Abadikan!)
Namun, perangkat masih dapat digunakan dalam penerbangan untuk mengakses konten yang sudah diunduh sebelumnya, seperti permainan, film,e-booksdan musik.
Beberapa orang kerap merasa frustrasi saat merekatidak dapat menggunakan semua fitur dari perangkat mereka saat berada dalam pesawat, dengan alasan larangan serius penggunaan perangkat nirkabel.
Menurut Federal Communications Commission (FCC) dan Federal Aviation Administration (FAA) di Amerika Serikat, frekuensi radio pada ponsel dan perangkat elektronik lainnya dapat mengganggu sistem peralatan pesawat terbang, termasuk jaringan navigasi dan komunikasi.
Bukti anekdot dari para pilot juga menunjukkan bahwa gelombang radio yang dipancarkan dari elektronik nirkabel dapat mengganggu sistem pencegah tabrakan pesawat dan sistem deteksi kebakaran.
Namun, ada orang-orang yang percaya bahwa larangan elektronik lebih didasarkan pada spekulasi daripada fakta ilmiah.
Tekanan dari mereka yang menentang larangan tersebut telah menyebabkan penyelidikan masalah ini oleh FAA.
Sebuah komite yang dibentuk oleh FAA telah memutuskan bahwa perangkat elektronik portabel dapat digunakan, tanpa dimasukkan ke dalam “Airplane Mode”, selama semua fase penerbangan, termasuk saat lepas landas dan mendarat.
Aturan yang semakin santai mulai berlaku pada 2014, namun pembatasan tertentu masih akan berlaku.
(Baca juga: Setelah WiFi, Sebentar Lagi Akan Muncul LiFi. Apa Perbedaan LiFi dengan WiFi?)
Penumpang akan diizinkan untuk menggunakan aplikasi nirkabel pada gadget mereka, tetapi hanya ketika pesawat telah mencapai ketinggian 10.000 kaki.
Di bawah 10.000 kaki - yang meliputi saat pendaratan dan lepas landas - perangkat hanya dapat digunakan dalam Airplane Mode.
Penggunaan ponsel untuk membuat panggilan suara masih akan dilarang sepanjang penerbangan.
Bagaimana dengan Indonesia?Ketentuan sanksimengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 15 tahun.
Beda negara, beda peraturan, ya.(LiveScience, Kompas.com)
(Baca juga: Puluhan Tahun Jadi Misteri, Sosok Wanita dalam 'Kerumunan' Ilmuwan Pria Tahun 1971 Ini Terungkap Berkat Twitter)