Penulis
Intisari-Online.com - Ana Widiastuti alias Bintang (24) ditangkap oleh polisi setelah mengelabui kekasihnya, AWP (16), dengan mengaku dan menyamar sebagai laki-laki.
AWP curiga bahwa Ana adalah juga perempuan setelah dua bulan tinggal bersama.
Pelaku mengaku sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah kepada korban.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Lampung, lalu menangkapnya atas dugaan pencabulan sesama jenis.
(Baca juga: Realita Bekerja di Kapal Pesiar: Saat Beban Kerja Tidak Semanis Gajinya!)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban. Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.
"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).
Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubungan sejak Februari 2018.
"Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," ungkapnya.
Selama dua bulan mengontrak rumah dan tinggal bersama, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri. Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana Widiastuti alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.
(Baca juga:(Foto) Bak Gudang Fashion, Inilah Lemari Seluas 65 Meter Persegi Milik Sosialita Asal Singapura)
Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Menurut Harto, pelaku diduga sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.
"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.
Ketika diwawancarai, Ana mengaku kerap menyamar menjadi pria lantaran trauma karena sering diremehkan.
"Saya awalnya ngaku jadi laki biar dulu langsung bisa kerja. Tapi memang saya jadi kayak gini awalnya ada pelecehan sehingga nggak mau diremehin," ungkapnya dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/3/2018) sore.
Selain itu, Ana mengaku nekat mengubah identitasnya menjadi pria setelah ditinggal orangtua. Ana mengaku mengenal korban AWP saat ada hajatan di rumah korban.
"Awalnya (saya) nggak ngomong (kalau perempuan) dan dia minta dinikahin. Saya bilang kalau saya enggak punya pekerjaan tetap, tapi dia mau," katanya.
Sementara itu, dia juga memalsukan akta nikah. Akta nikah milik diubah Ana seolah dia sendiri telah menikahi AWP.
"(Padahal) saya enggak nikah dengan dia (AWP)," tutupnya
(Baca juga:Dari Bertukar Istri Hingga Membunuh Anak, Inilah 10 Hal Mengerikan Dalam Kehidupan Seksual Orang Eskimo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Bulan Kumpul Kebo, Cewek Asal Lampung Ini Baru Sadar Pasangannya Seorang Wanita