Penulis
Intisari-Online.com - Kondisi Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dilaporkan ke polisi karena mencuri tiga buah pepaya, cukup memprihatinkan.
Rumah yang dia tempati sangat tidak layak, nyaris roboh.
Sehari- hari, Nenek Alma bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, dia mencari sisa- sisa padi yang baru saja dipanen di sawah.
(Baca juga: Kesal Di-bully Mempunyai Wajah Seperti Penyihir, Wanita Ini Putuskan Operasi dan Begini Hasilnya)
“Kuleh pera’ tokang ngasak padih e sabe, enggi genikah pera’ se e gebey kuleh ngakan (Saya cuman mencari sisa- sisa padi di sawah, itu saja yang saya kerjakan untuk memenuhi kebutuhan makan saya),” katanya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (24/3/2018).
Selain mencari sisa- sisa padi, Nenek Alma juga bekerja sebagai tukang tanam padi.
“Bektonah manje’ padih, kuleh norok manje’. Napah beih e kalakoh, asalkan halal (Waktunya tanam padi, saya disuruh untuk ikut menanam juga. Apa saja saya kerjakan, asalkan halal),” tambahnya.
Jika tidak ada pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari, Alma dibantu anak, saudara dan tetangganya.
“Saya tidak mau terus dibantu anak, saya juga tidak enak, apalagi kondisi anak saya juga tidak mampu,” tambahnya.
Alma bercerita, pepaya yang diambilnya tersebut lantaran terpaksa.
“Hanya untuk buat sayur saja, karena tidak ada lauk saat itu. Tidak saya jual, saya makan,” ujarnya.
Alma mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
(Baca juga: 10 Cairan Paling Mahal di Dunia Harganya hingga Ratusan Miliar, di Antaranya Ternyata Sering Kita Gunakan!)
“Kastah kuleh, kuleh ampon nyo’on saporanah, bunten tak kerah ngulangin pole (Saya menyesal, saya sudah minta maaf kepada pemilik, saya tidak akan mengulangi lagi),” katanya sambil berkaca- kaca.
Alma dilaporkan ke kepolisian sektor setempat karena diduga telah mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya sendiri.
Polisi kemudian memanggil pelapor dan Alma untuk dilakukan mediasi.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, kasus pencurian di bawah Rp2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah dimediasi Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pelapor kemudian bersedia memaafkan dan Alma berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (Ahmad Winarno)
(Baca juga: Presiden Rusia Tak Bisa Berhenti Tertawa Saat Nama Indonesia Disebut, Rupanya karena Hal Ini)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kondisi Nenek yang Dilaporkan Mencuri 3 Buah Pepaya".