Penulis
Intisari-Online.com - Guna memenuhi nafsu birahinya, Agung Saputro (35), warga Kalipang, Kecamatan Grogol, Kediri, Jawa Timur, nekat mencuri bra dan celana dalam wanita yang sedang dijemur di sekitaran Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Akibatnya, pelaku diamankan pihak kepolisian usai mendapat laporan dari masyarakat setempat, yang mengaku sering kehilangan bra dan CD yang tengah mereka jemur.
Berdasar laporan warga, polisi kemudian menggiatkan patroli tanpa sepengetahuan pelaku.
“Tadi subuh pelaku berhasil kami amankan bersama-sama dengan warga, saat sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aiptu Azis, Kamis (22/3/2018).
(Baca juga: Kesal Di-bully Mempunyai Wajah Seperti Penyihir, Wanita Ini Putuskan Operasi dan Begini Hasilnya)
Azis mengatakan, awalnya para wanita mengaku kerap kehilangan bra dan celana dalam yang sedang dijemur.
“Kalau dari penuturan warga setempat, mereka mulai sering kehilangan bra maupun cd (celana dalam) itu sekitar dua bulan ini. Makanya, kami kemudian berinisiatif melakukan patroli bersama warga setempat, dan alhamdulillah bisa ketangkap,” jelasnya.
Selain mengamankan bra dan celana dalam hasil curian hari ini, petugas juga menyita barang bukti serupa yang disimpan di kamar kos pelaku.
Bra dan celana dalam tersebut dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Menurut pengakuan pelaku, dia baru menjalankan aksinya sebanyak sepuluh kali. Dengan setiap bra dan cd yang berhasil dicuri, kemudian dicium sebagai pemuas nafsu birahinya,” ucap Azis.
Agung sendiri mengaku, ia mencuri bra dan celana dalam wanita demi memuaskan nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya.
Sementara alasan dirinya merantau ke Gresik untuk mencari pekerjaan.
“Setiap ada bra dan cd wanita yang dijemur, langsung saya ambil bila tak ada pemiliknya. Saya sendiri baru dua bulan ini datang ke Gresik cari pekerjaan, tapi belum dapat. Makanya saya ngamen dulu, sambil cari pekerjaan yang ada,” kata Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. (Hamzah Arfah)
(Baca juga: 10 Cairan Paling Mahal di Dunia Harganya hingga Ratusan Miliar, di Antaranya Ternyata Sering Kita Gunakan!)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Sudah 10 Kali Mencuri Bra dan Celana Dalam Wanita untuk Dicium".