Penulis
Intisari-Online.com - Jika tak hati-hati dalam menggunakannya, Media Sosial terkadang bisa menjadi bumerang bagi penggunanya.
Rupanya hal inilah yang dialami wanita berikut ini.
Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, menjalani sidang kasus pencemaan nama baik di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(7/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuturkan, terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, Selasa (7/1/2020).
Menurut jaksa, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada diruma.
Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan adik kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi kepada saksi Fitriani Manurung yang mana saksi Haryati ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.
JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan Caption.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.
Tujuan dari terdakwa Febi Nur Amelia membuat postingan Instastory di Akun Instagram atas nama atau usename feby25052 yaitu dengan tujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Desember 2016 saksi Fitriani Manurung mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia dengan maksud agar Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tagih Utang ke Istri Kombes Melalui Sosmed, Warga Menteng Indah Disidang