Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017."
"Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).
"Kami sedang menunggu reaksinya."
"Ini institusi dendanya antara Rp25 juta sampai Rp100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.
Pertanyaan
Seorang warga negara asing memiliki yayasan/perkumpulan di Indonesia. Yayasan tersebut membawa material bangunan dan bahan pokok makanan tanpa surat dan tanpa memenuhi syarat sah ekspor-impor. Apakah ia dapat dipidana atau dapatkah yayasan/perkumpulan yang dimilikinya dikenakan sanksi? Terima kasih.
Jawaban
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, UU yang mengantur adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 10/1995) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006).