Find Us On Social Media :

Ari Askhara Berpeluang Diseret ke Pengadilan Pidana, Ini Sanksi yang Harus Dihadapinya, Besar Dendanya Berkali-kali Lipat dari Harga Barang yang Diseludupkan

By Mentari DP, Minggu, 29 Desember 2019 | 07:00 WIB

Manta Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017."

"Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya."

"Ini institusi dendanya antara Rp25 juta sampai Rp100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

Pertanyaan

Seorang warga negara asing memiliki yayasan/perkumpulan di Indonesia. Yayasan tersebut membawa material bangunan dan bahan pokok makanan tanpa surat dan tanpa memenuhi syarat sah ekspor-impor. Apakah ia dapat dipidana atau dapatkah yayasan/perkumpulan yang dimilikinya dikenakan sanksi? Terima kasih.

Jawaban 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, UU yang mengantur adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 10/1995) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006).

Baca Juga: Paula Verhoeven Melahirkan Melalui Operasi Caesar: Ini Biaya Melahirkan Secara Caesar Jika Menggunakan BPJS