Ari Askhara Berpeluang Diseret ke Pengadilan Pidana, Ini Sanksi yang Harus Dihadapinya, Besar Dendanya Berkali-kali Lipat dari Harga Barang yang Diseludupkan

Mentari DP

Penulis

Jika ternyata mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya adalah hukuman pidana.

Intisari-Online.com - Masih ingat kasuspenyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Indonesia yang ramai beberapa waktu lalu?

Akibat dari kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohirmencopot posisiAri Askhara sebagai Dirut Garuda.

Lalu bagaimana perkembangan kasus ini?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudimenjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Air Keras Terhadap Novel Baswedan: Ini yang Terjadi Jika Air Keras Mengenai Kulit Manusia

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."

"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat (27/12/2019) seperti dilansir dari kompas.com.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Heripun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana."

"Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Baca Juga: Anda Kidal? Jangan Berkecil Hati, Faktanya Orang Kidal Unggul Tentang Hal Ini dibanding Orang pada Umumnya

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017."

"Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya."

"Ini institusi dendanya antara Rp25 juta sampai Rp100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

Pertanyaan

Seorang warga negara asing memiliki yayasan/perkumpulan di Indonesia. Yayasan tersebut membawa material bangunan dan bahan pokok makanan tanpa surat dan tanpa memenuhi syarat sah ekspor-impor. Apakah ia dapat dipidana atau dapatkah yayasan/perkumpulan yang dimilikinya dikenakan sanksi? Terima kasih.

Jawaban

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, UU yang mengantur adalahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(UU 10/1995)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(UU 17/2006).

Baca Juga: Paula Verhoeven Melahirkan Melalui Operasi Caesar: Ini Biaya Melahirkan Secara Caesar Jika Menggunakan BPJS

Perlu Anda tahu bahwa impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Ketika barang impor masuk, maka harus ilakukan pemeriksaan pabean.

Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Secara umum, pelanggaran atas syarat impor di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana.

Definisi penyelundupan (smuggling atau smokkle) menurutBaharuddin Lopadalam bukunyaTindak Pidana Ekonomiadalah mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 UU 17/2006kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang:

- mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

- membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;

- membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);

Baca Juga: Gara-gara Bercanda, Wanita Ini Lumpuh Selama 3 Bulan Setelah Kursi yang Akan Didudukinya Ditarik oleh Temannya

- membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.

- menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;

- mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;

- mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;

- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum pada poin e di atas yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengansengaja menutupi keberadaan barang tersebut.

Sebab, pelanggaran atas ketentuan di atas yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian Negara.

Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp100 miliar.

Apabila penyelundupan di bidang impor dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam UU 10/1995 dan perubahnnya ditambah 1/3.

(Mutia Fauzia)

(Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Hukumonline.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara" dan “Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing”)

Baca Juga: Berkaitan Erat Dengan Jenis Kanker Lainnya, Ini 10 Gejala Kanker Lambung yang Sering Kita Anggap Sepele

Artikel Terkait