Fakta-fakta Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Diakui Sebagai Batu Bata Hingga Rugikan Negara Rp647,5 Miliar

Mentari DP

Penulis

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Intisari-Online.com – Kasus penyelundupan suku cadang HarleyDavidsondan sepeda lipat mewah Brompton di pesawatGaruda Indonesia beberapa waktu lalu masih membuat publik terkejut.

Apalagi ketika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Selain fakta mengenai Ari Ashkara yang terungkap, publik juga dikejutkan dengan banyaknya kasus penyelundupan mobil dan motor mewah.

Hal ini diungkap oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Agar Ginjal Tetap Sehat, Ayo Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini, Salah Satunya Mayones

Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (18/12/2019), sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp48 miliar.

"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok.”

“Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers di Jakarta pada Selasa (17/12/2019).

Berikut fakta-fakta kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019.

1. Diakui sebagai batu bata hingga tangga aluminium

Sri Mulyani mengatakan modus penyelundupan mobil dan motor mewah berhasil diungkap Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan tersebut mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, seperti batu bata tahan api (refractory bricks), tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani.

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.”

“Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar dia.

Baca Juga: Sering Dianggap Hewan Menjijikan, Tapi di Negara Ini Tikus Jadi Makanan Sehari-hari, Bahkan Harga Dagingnya Jauh Lebih Mahal dari Ayam

2. Negara terancam rugi Rp647,5 miliar

Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp647,5 miliar.

Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp312,92 miliar untuk mobil dan Rp10,83 miliar untuk motor.

Adapun komponen perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan meliputi bea masuk sebesar 40 hingga 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Adapun jika dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan sepanjang tahun 2016 hingga 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp659,38 miliar.

3. Lonjakan penyelundupan terjadi di 2019

Sri Mulyani mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 secara nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 57 kasus penyelundupan mobil mewah dan 10 kasus untuk motor.

Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan.

Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.

Baca Juga: Sering Minum Soda? Hati-hati, Pria Ini Tewas Karena Minum Soda Tiap Hari, Kadar Gula Darah Naik Sampai 20 Kali Lipat!

4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang

Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.

5. Pelaku terancam hukuman pidana

Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-samadengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.

6. Motor dan mobil jadi barang sitaan negara

Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

“Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara.”

“Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya,” kata dia.

Dia pun mengungkapkan bakal memperketat pengawasan arus lalu lintas barang impor tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi di semua kawasan yang digunakan untuk keluar masuk barang. (Mutia Fauzi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 647,5 Miliar")

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Makassar yang Tewas di Tangan Kekasih: Mengapa Beberapa Orang Membunuh Orang yang Mereka Cintai? Ini Kata Psikolog

Artikel Terkait