Find Us On Social Media :

Meski Ujian Nasional Dihapus Faktanya Menentukan Kelulusan Semakin Sulit, Murid akan Susah Lulus Jika Langgar Hal Ini

By Afif Khoirul M, Senin, 16 Desember 2019 | 14:33 WIB

Ujian Nasional

Intisari-online.com - Baru-baru ini Mendikbud Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Nadiem Makarim menandatangani peraturan menteri tersebut pada 10 Desember 2019.

Dilansir Kompas.com, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, Nadiem menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.

Syarat kelulusan Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.

Baca Juga: Ngeri! Pria Ini 'Merampok' 750 Kuburan dan Simpan 29 Mayat Anak-anak di Rumahnya, Sang Ibu Syok Mengetahui Kenyataan Itu, Tapi Polisi Kaget Setelah Mendengar Pengakuannya

Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Perampok Ini Dibuat Trenyuh dan Kembalikan Hasil Rampokannya, Setelah Mengetahui Hal Ini Pada Korbannya, Padahal Korban Sudah Pasrah