Alami Luka-luka Karena Dihajar, Korban Pengeroyokan di Purbalingga Ini Justru Berganti Status dan Diancam Penjara, Ini Penyebabnya

Ade S

Penulis

Seorang pria yang awalnya menjadi korban pengeroyokan kini berganti status sebagai tersangka hingga terancam penjara.

Intisari-Online.Com -Seorang pria yang awalnya menjadi korban pengeroyokan kini berganti status sebagai tersangka.

Melansir Kompas.com, Redi Purwanto (26) berganti status menjadi tersangka hingga turut terancam penjara bukan tanpa alasan.

Rupanya, saat proses mediasi di Balai Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah, ia membalas perlakuan salah satu pengeroyoknya

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Willy Budiyanto ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019) mengatakan, kejadian bermula saat Redi bersama rekan-rekannya melakukan konvoi merayakan kemenangan tim sepakbolanya dalam kompetisi antar kampung (tarkam) pada Selasa (2/7/2019) petang.

Baca Juga: Ngeri, Terjadi Kerusuhan di Penjara Brasil, Tahanan Bermain Sepak Bola dengan Kepala Napi Lain yang Dipenggal

"Konvoi dilakukan saat adzan maghrib sehingga tiga pemuda desa setempat yakni Husen (26), Cahyo (23) dan Iwan (21) menegur Redi cs, kemudian terjadi ketegangan hingga akhirnya Redi dianiaya oleh ketiga pelaku," katanya.

Korban yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh melapor ke polisi dengan dilengkapi hasil visum dari Puskesmas Rembang.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka.

Pihak aparat desa yang mendengar insiden tersebut berusaha mengambil tindakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Baca Juga: Misteri Tempat Tahanan Paling Berhantu di Dunia, Tempat 'Roh yang Disiksa' Terpenjara di Dalamnya

"Malam harinya, Redi dan ketiga pelaku penganiayaan didudukkan di balai desa untuk mediasi. Tanpa diduga, Redi tiba-tiba memukul Husen. Tak hanya itu, Redi juga sengaja menyelipkan kunci sepeda motor di sela-sela jari hingga membuat pelipis mata Husen robek," jelasnya.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan Husen ke polisi.

Alhasil status Redi yang awalnya sebagai korban justru berganti menjadi tersangka.

Polisi pun akhirnya menjerat Husen, Iwan dan Sedyo dengan pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan di Penjara Altamira Brasil, 52 Orang Tewas dengan 16 di Antaranya Dipenggal

Sedangkan Redi dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.(M Iqbal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKorban Pengeroyokan Berubah Status Menjadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

Artikel Terkait