Penulis
Intisari-Online.com -Seorang pria berusia 34 tahun yang memerkosa seorang nenek 74 tahun mengaku siap bertanggung jawab jika korbannya hamil.
Pria berinisial BA tersebut juga mengaku dirinya khilaf saat memerkosa nenek HJ diKecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Nenek 74 Tahun Dirudapaksa, Tak Disangka Pelaku Datangi Rumah Korban Justru Bersama Istrinya Sendiri
Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut. Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa," kata Rezki.
Baca Juga: Mendengar Kucing Meronta, Wanita Ini Melihat Kucingnya di Rudapaksa Seorang Pria
"Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan."
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.
Baca Juga: Jawaban Cristiano Ronaldo atas Tuduhan Rudapaksa Seorang Wanita: 'Maaf Saya Biasanya Gantleman'
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.
(Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil".
Baca Juga: Junko Furuta, Gadis Jepang yang Dirudapaksa 44 Hari, Dibunuh dengan Keji dan Mayatnya Dibeton