Korban Pinjaman Online Ilegal Bertambah, 'Hanya' Pinjam Rp5 Juta, Nunggak 2 Bulan Sudah Didenda Rp75 Juta

Ade S

Penulis

Korban fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Intisari-Online.com - Korban fintech ataupinjaman berbasis online terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Dari laporan masuk, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.

Hal itu dikarenakan bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Baca Juga: Khusus Wanita, Angkat Kaki ke Dinding Selama 30 Hari, Ini 4 Hal yang Akah Terjadi pada Tubuh Anda

Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Khusus Wanita, Angkat Kaki ke Dinding Selama 30 Hari, Ini 4 Hal yang Akah Terjadi pada Tubuh Anda

Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan.

Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha.

Baca Juga: Polisi Buru Petani yang Punya Harta 2 Miliar dan 8 Unit Mobil, Ternyata Inilah Sumber Kekayaannya!

Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta.

Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga: Berusia 6.000 Tahun, Pasangan Tengkorak Ini Saling Berpelukan dalam Kematiannya yang Romantis

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.

Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Baca Juga: Frustasi dengan Istrinya yang Hanya Mau Mandi dan Berhubungan Intim Sekali dalam Setahun, Seorang Suami Pilih Bercerai

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.

Baca Juga: Kejatuhan Piton Besar dari Atap, Semua Anggota Parlemen Lari Terbirit-birit Meninggalkan Ruangan dan Mengomel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta"

Artikel Terkait