Penulis
Intisari-Online.com -Siapa sangka jika seorang remaja bisa memiliki sebuah pabrik narkoba dengan jumlah produksi mencapai ribuan setiap minggunya.
Namun, faktanya, M (19) seorang remaja asal Aceh memiliki sebuah pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Melalui pabrik tersebut, M mampu memproduksi 3000 butir ekstasi secara tradisionalsetiap minggunya.
Baca Juga: Butuh Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Jual Ratusan Butir Ekstasi
Tak ayal, saat akhirnya praktik kotornya tersebut terbongkat, M langsung dihadapkan dengan ancaman hukuman mati.
Apalagi remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh tersebut ditangkap denganbarang bukti berupa2.000 butir ekstasi itu.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: 3 Siswa SD di Riau Telan Ekstasi yang Dikira Permen, Kondisinya Mengkhawatirkan
“Dari semua pasal itu, ancamannya mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar.
Dia menyebutkan, polisi juga memburu tiga teman pelaku berinisial B, J, dan D.
Ketiganya, menurut pengakuan tersangka, adalah teman untuk memproduksi ribuan ekstasi yang kini disita petugas.
Dalam sepekan, mereka memproduksi ekstasi maksimal 3.000 butir.
“Rata-rata bisa diproduksi 2.000 butir per minggu,” sebutnya.
Dia menyebutkan, ketiga pelaku yang masih buron telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.
Baca Juga: Paul McIver Ditangkap Polisi Setelah 'Selfie' dengan Sekantung Ekstasi
“Kita kejar sampai ketemu. Saya imbau masyarakat terus mendukung polisi memberantas narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap M dengan barang bukti 2.000 butir ekstasi.
Barang haram itu hasil produksi di pabrik ekstasi tradisional di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.
(Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Pemilik Pabrik Ekstasi di Aceh Terancam Hukuman Mati".
Baca Juga: Sextasy, Campuran Viagra dan Ekstasi yang Mematikan