Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Penemuan Mayat di Cipulir: Saya Langsung Dilakban, Disetrum Sampai Disuruh Ngaku

Ade S

Penulis

Fikri Pribadi, mengakui pada 2013 silam ia dan teman-temannya sempat disiksa oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Intisari-Online.Com -Salah satu pengamen buka suara mengenai perlakuan tak enak dari oknum Polda Metro Jaya.

Fikri Pribadi, mengakui pada 2013 silam ia dan teman-temannya sempat disiksa oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Kini ia menuntut ganti rugi atas kejadian yang merugikan dirinya dan rekan-rekannya tersebut.

Penyiksaan itu dia terima beserta pengamen lainya karena dipaksa mengaku melakukan pembunuhan di kolong jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Baca Juga: Demi Bekuk Begal, Polisi Medan Rela Menyamar Jadi Wanita Pakai Daster dan Jilbab!

Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Sontak dia langsung melapor pihakkeamanansetempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang ditekan," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dilaporkan Hilang Setelah Ayahnya Bunuh Diri, Polisi Gelar Pencarian Besar-besaran

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.

Baca Juga: Temukan Gambar Bocah 11 Tahun, Guru-guru Sekolah Panggil Polisi dan Menangkap Ibunya

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2013. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Baca Juga: Kisah Bang Jack, Polisi Nyentrik yang Dikira Penjahat Hingga Pernah Diberondong Peluru

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tangguh dan Tetap Bungkam Meski Disiksa Lawan, Seperti Ini Latihan Khusus Pasukan Baret Merah

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia.(Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Artikel Terkait