30 Karyawan PT KAI Terpaksa akan Bercerai Setelah Perusahaan Keluarkan Kebijakan yang Dianggap Kontroversial Ini

Ade S

Penulis

Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus pegawai PT KAI terancam harus bercerai karena kebijakan perusahaan.

Intisari-Online.com -Kebijakan baru yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuai kontroversi, terutama bagi para karyawannya.

Kebijakan yang dimaksud adalah larangan pasangan pegawai PT KAI yang berstatus suami istri bekerja dalam satu wilayah.

Kejadian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Aksi Porter Menunduk di Samping Kereta yang Menyentuh Viral di Media Sosial, Ini Kata PT KAI

Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.

Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.

Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.

Baca Juga: Warga Gelar Pesta Pernikahan di Atas Rel Sampai Kereta Tak Bisa Lewat, Begini Penjelasan PT KAI

"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.

Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga.

Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.

Baca Juga: Kini Ada 5 Subkelas di Kereta Milik PT KAI, Ini Beda Setiap Subkelas

"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan. Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah," ujarnya.

"Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya."

Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Baca Juga: Bak Pesawat Kelas Bisnis, Intip Mewahnya Fasilitas Kereta Sleeper, Kereta Api Luxury Class dari PT KAI

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.

Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

(Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai".

Baca Juga: Inilah Penjelasan Anak Perusahaan PT KAI tentang Nenek Minta Air Panas untuk Cucunya di Kereta Api

Artikel Terkait